Kabar24.com, JAKARTA — Kontraktor swasta, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk., menyatakan akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus pembangunan Gedung Rumah Sakit Universitas Udayana di Bali.
Direktur Utama Nusa Konstruksi Djoko Eko Suprastowo mengatakan bahwa saat ini perseroan tengah diperiksa oleh KPK terkait dengan pembangunan proyek Rumah Sakit Udayana yang dikerjakan oleh perseroan pada tahun anggaran 2009 sampai dengan 2010.
Djoko menyampaikan bahwa pekerjaaan gedung Rumah Sakit Udayana tersebut telah selesai dan diserahkan kepada pemberi kerja sesuai kontrak oleh perseroan. Pada saat ini gedung tersebut telah digunakan oleh pihak Universitas Udayana sesuai kebutuhan dan keperluannya.
“Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, perseroan akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait proses yang sedang berjalan saat ini," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diumumkan melalui laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (14/7/2017).
Djoko menyatakan dukungannya dan mengaku akan turut berpartisipasi bersama KPK dalam mewujudkan tata kelola bisnis yang baik (good corporate governance) dan membuat dunia bisnis di Indonesia semakin baik dan terpercaya.
Djoko juga menambahkan bahwa sejak dirinya bergabung dengan perseroan pada 2016, manajemen baru telah melakukan pembenahan dalam penerapan tindakan tata kelola perseroan guna menciptakan kondisi kerja yang baik, bersih, dan kondusif.
Terkait dengan kinerja bisnis emiten berkode saham DGIK itu, Djoko menyatakan bahwa proses yang melibatkan perseroan pada saat ini diharapkan tidak menganggu jalannya bisnis perseroan.
“Dengan adanya proses ini, kami harapkan bisnis perseroan akan tetap berjalan secara normal," kata Djoko.