Kabar24.com, TANGERANG - Sistem zonasi yang menjadi salah satu penentu penerimaan peserta didik baru dinilai merugikan calon siswa yang berprestasi.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan menekankan faktor nilai dan usia setelah zonasi.
"Kebijakan tersebut diambil setelah diterimanya banyak masukan dari masyarakat terkait PPDB tingkat SMP," kata Wali Kota Arief R Wismansyah, Minggu (9/7/2017).
Selain itu, setelah melaksanakan rapat pembahasan PPDB tahun 2017 bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas Kominfo kota Tangerang.
Hasilnya yakni dengan mengedepankan faktor nilai dan usia setelah faktor zonasi terkait dengan polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di Kota Tangerang, mengingat nilai akademis yang telah diraih oleh siswa merupakan hasil dari proses belajar dan kerja keras.
"Dengan sistem yang ada, faktor nilai sebagai prestasi siswa juga akan diprioritaskan selain faktor umur," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya.
Baca Juga
Menurutnya, kebijakan itu diharapkan dapat membantu para calon siswa yang memiliki nilai akademis baik untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak di kota Tangerang.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu siswa supaya bisa lebih mudah daftar sekolah. Sebab kasihan yang nilainya bagus tapi susah daftar sekolah," imbuh Wali Kota Arief R Wismansyah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Kebijakan mengenai PPDB di Kota Tangerang tentang sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No. 17 tahun 2017.
Namun dalam pelaksanaannya di Kota Tangerang menjadi sebuah masalah baru bagi siswa yang memiliki nilai akademis tinggi namun tidak berada dalam zona penerimaan sekolah yang notabene berada di dekat tempat tinggal calon siswa.