Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menyatakan tidak akan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh M. Hidayat S. terkait dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor bernama Kaesang.
Hal ini disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. Menurutnya, laporan tersebut mengada-ada.
"Laporannya ngada-ngada... Kita tidak akan tindaklanjuti laporan itu," kata Syafruddin, Kamis (6/7/2017).
Lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan bahwa kata-kata yang dianggap mengandung unsur menghina dalam kalimat yang dilaporkan, ndeso, merupakan sebuah guyonan.
Dia juga meminta agar penyidik di kepolisian bisa bersikap rasional dalam menilai laporan yang dibuat masyarakat.
"Ya ngomong ndeso itu kan dari kecil saya sudah dengar omongan ndeso itu. Itu kan guyonan saja itu. Jadi, rasional saja. Jadi, penyidik Polri harus rasional. Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau rasional, ada unsurnya [maka akan] ditindaklanjuti. Kalau tidak, tidak perlu," kata Syafruddin.
Baca Juga
Sebelumnya, Hidayat, pelapor kasus ini disebutkan sering membuat laporan ke kantor polisi.
Dalam kesempatan terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menyampaikan bahwa hingga Juni 2017, jumlah laporan yang dibuat hampir mencapai 60 laporan polisi.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres. Sampai Juni saja hampir 60 laporan polisi yang dibuat si pelapor. Jadi, memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian lapor," kata Rikwanto, Kamis (6/7/2017).
Namun, tambahnya, dari hampir 60 laporan terkait beragam.kasus tersebut, kebanyakan prosesnya dihentikan oleh pihak kepolisian.