Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sultra Ditahan, Pendukung Menangis

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait kasus dugaan korupsi dalam kasus penerbitan izin pertambangan.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait kasus dugaan korupsi dalam kasus penerbitan izin pertambangan.

Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, diperiksa selama kurang lebih tujuh jam dan resmi ditahan serta dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Guntur pada Rabu (5/7/2017) malam pukul 20.15 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nur Alam ditahan untuk 20 hari terhitung sejak Rabu dan dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh penyidik. Penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP.

Pengacara tersangka, Ahmad Rifai mengatakan kliennya ditanya seputar keterkaitannya dengan investasi termasuk apakah tersangka mengambil keuntungan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Buton dan Bombana periode 2008-2014.

“Tadi dijelaskan clear tidak ada keuntungan pribadi dan aturan yang dilanggar. Izin memang diberikan tetapi setelah ada kajian dari Dinas Pertambangan setempat,” papar Ahmad.

Ahmad mengatakan jika tidak ada keuntungan pribadi serta kerugian negara yang ditimbulkan, semestinya menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kewenangan untuk melakukan penahanan memang merupakan pertimbangan subyektif penyidik,” paparnya.

Dia mengatakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah badan audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun hingga saat ini pernyataan kerugian negara tersebut belum pernah dilontarkan kedua lembaga tersebut.

Dia juga mengklarifikasi bahwa uang sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan salah satu investor pertambangan nikel PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) kepada Gubernur Nur Alam merupakan bentuk keseriusan dalam menanamkan usaha di provinsi tersebut dan telah dikembalikan karena perusahaan tersebut tidak jadi berinvestasi di daerah tersebut.

Pantauan Bisnis, para pendukung Nur Alam yang sejak Rabu siang mendampinginya di Gedung KPK nampak menitikan air mata ketika melihat sang Gubernur mengenakan rompi oranye tanda ditahan oleh KPK.

Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa izin yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper