Bisnis.com, SEOUL -- Korea Utara menyatakan telah mengeluarkan perintah eksekusi terhadap mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dan kepala mata-matanya Lee Byung-ho terkait dengan upaya pembunuhan pemimpinnya, Kim Jong Un.
Kantor berita nasional Korea Utara, KCNA, menjelaskan ada fakta yang terungkap bahwa Park telah mendalangi rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap pemimpinnya pada 2015.
"Kami menyatakan di dalam dan di luar negeri bahwa kami akan menjatuhkan hukuman mati atas pengkhianat Park Geun-hye dan mantan direktur boneka dinas intelijennya," tutur KCNA seperti dikutip Reuters, Rabu (28/6/2017).
KCNA tidak mengungkapkan siapa sumber yang mengungkapkan hal tersebut. Namun, sebuah surat kabar Jepang melaporkan pada pekan ini bahwa Park pada 2015 menyetujui rencana penggulingan rezim pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Adapun, Park digulingkan pada Maret lalu karena skandal korupsi dan berada di dalam tahanan Korea Selatan saat diadili. Sementara itu, badan intelijen Korea Selatan, NIS, mengatakan laporan berita tentang rencana pembunuhan Kim Jong Un tersebut tidak berdasar.