Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETERANGAN PALSU: Miryam S. Haryani Segera Disidang

Berkas penyidikan Miryam S. Haryani telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Berkas penyidikan Miryam S. Haryani telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan para penyidik pada Rabu (21/6/2017) telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Miryam S. Haryani ke Penuntut Umum atau pelimpahan tahap II.

Miryam menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan didaftarkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan lebih lanjut,” papar Febri.

Hal ini, lanjut Febri, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan, dan bukti-bukti akan dibuka di persidangan.

Dengan demikian, segala sesuatu terkait materi perkara ini, baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap Miryam merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini sehingga hanya dapat dibuka di persidangan.

“Hal ini juga termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus E-KTP,” tambah Febri.

Pekan lalu, Panitia Khusus Hak Angket yang ingin menyelidiki KPK berniat menghadirkan Miryam S. Haryani dalam rapat pansus. Namun, keinginan tersebut ditolak KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper