Kabar24.com, JAKARTA - Berkas penyidikan Miryam S. Haryani telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan para penyidik pada Rabu (21/6/2017) telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Miryam S. Haryani ke Penuntut Umum atau pelimpahan tahap II.
Miryam menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan didaftarkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan lebih lanjut,” papar Febri.
Hal ini, lanjut Febri, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan, dan bukti-bukti akan dibuka di persidangan.
Dengan demikian, segala sesuatu terkait materi perkara ini, baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap Miryam merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini sehingga hanya dapat dibuka di persidangan.
Baca Juga
“Hal ini juga termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus E-KTP,” tambah Febri.
Pekan lalu, Panitia Khusus Hak Angket yang ingin menyelidiki KPK berniat menghadirkan Miryam S. Haryani dalam rapat pansus. Namun, keinginan tersebut ditolak KPK.