Kabar24.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti disinyalir meminta setoran 10% dari setiap proyek yang dikerjakan di provinsi tersebut dan dibantu oleh istrinya, Lili Martiani Maddari.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Ridwan Mukti dan istrinya serta dua orang lainnya yakni seorang pengusaha bernama Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, Direktur PT SMS dibekuk terkait pemberian suap oleh pemenang tender kepada gubernur melalui istrinya.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, PT SMS merupakan pemenang tender untuk dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Para pihak sepakat bahwa dana 10% dari setiap proyek akan diberikan kepada gubernur melalui istrinya.
“PT SMS menjanjikan fee 10% untuk dua proyek atau sebesar Rp4,75 miliar,” paparnya, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan, Ridwan dan istrinya diduga dibantu oleh Rico Dian Sari yang merupakan seorang pengusaha sekaligus Bendahara DPRD Golkar Bengkulu yang menyelenggarakan berbagai pertemuan antara pengusaha pemenang tender.
Dalam pertemuan itu, setiap pengusaha diminta fee yang akan dibayarkan setelah pengerjaan proyek dilakukan.
“Setelah proyek berjalan ada kucuran dana setiap termin. Dari pengucuran dana itulah fee akan diberikan ke istri gubernur melalui Rico karena mereka sudah lama berteman dan diduga atas sepengetahuan gubernur,” tambahnya.