Kabar24.com, JAKARTA -- INWP, anggota DPRD Tabanan Bali dipastikan mengonsumsi narkoba jenis sabu pasca-diamankan di sebuah hotel di jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (13/6/2017).
Narkoba yang dikonsumsi tersebut kemungkinan besar berasal dari seorang gembong narkoba berinisial ABAW yang saat ini berada di balik jeruji besi di LP Cipinang. Pasalnya, NYA yang menginap di kamar yang sama dengan INWP pada (12/6/2017) diketahui menyimpan 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu di rumahnya.
Dia mengakui bahwa barang haram terssbut dia dapatkan dari ABAW.
"Hasil penggeledahan di rumah NYA berhasil disita barang bukti ekstasi sebanyak 2.053 butir dan shabu 1,8 gram. Dari keterangan tersangka NYA dan LP, barang bukti tersebut didapat dari Napi LP Cipinang bernama ABAW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan NYA beserta istrinya LP di Basement Hotel ALILA di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat ketika hendak memasuki mobil. Tidak mendapatkan barang bukti dalam mobil, polisi oun meminta NYA menunjukkan tempatnya menginap di hotel itu.
Di dalam hotel, polisi menemukan INWP, anggota DPRD Tabanan Bali dari Fraksi Golkar bersama dengan seorang wanita LOS (19) berikut barang bukti berupabong, cangklong, pipet kaca, plastik klip kosong bekas sabu dan korek api yang seluruhnya disebut sebagai milik NYA.
Baca Juga
Polisi pun langsung membawa INWP dan LOS ke ke Mapolda Metro Jaya sementara NYA dibawa ke kediamannya di Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten untuk dilakukan pengembangan. Di rumahnya polisi menemukan ribuan butir ekstasi dan 1.8 gram sabu yang diklaim berasal dari ABAW.