Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang sekolah penuh lima hari seminggu meski masih banyak penolakan dari masyarakat.
Menurut Muhadjir, Permen itu sudah terbit pada 9 Juni dan akan berlaku pada Juli mendatang. Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kebijakan lima hari sekolah, ujar Muhadjir, tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Ada dua hal berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu sekolah lima hari dan program penguatan karakter, ujar Muhadjir.
Dalam hal penguatan karakter, Muhadjir menyatakan, kebijakan lima hari sekolah jangan diartikan siswa belajar terus-menerus selama delapan jam sehari di kelas. Menurut dia, perluasan materi sekolah bisa dilakukan dengan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
"Pelaksanaannya tidak harus di sekolah, bisa di luar," kata Muhadjir di Gedung DPR, Selasa (13/6/2017).
Oleh sebab itu, kehadiran lembaga lain seperti madrasah atau pesantren akan melengkapi program penguatan karakter.
Baca Juga
"Malah (madrasah) akan jadi mitra sekolah untuk menguatkan program karakter yang berkaitan dengan religiusitas," ujar Muhadjir.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR Ida Fauziah menolak kebijakan Mendikbud tersebut.
Menurut Ida, banyak masyarakat yang keberatan dengan pemberlakuan sekolah lima hari sejak gagasan itu disampaikan Mendikbud Muhadjir beberapa waktu lalu.
"Saya kira kondisi Jakarta atau kondisi kota-kota besar yang lainnya tidak bisa dijadikan tolak ukur untuk memberlakukan kebijakan secara nasional," kata Ida.
Dia mengatakan bahwa di daerah-daerah masih banyak infrastruktur sekolah yang tidak memadai.
“Nah, kebijakan sekolah lima hari ini tentu juga akan memadatkan jam belajar siswa. Apakah infrakstrukturnya mendukung?" ujar Ida.