Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danamon Tunda Berikan Jawaban

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. menunda memberikan jawaban dalam sidang perkara kepemilikan saham PT Bank Kopra Indonesia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Danamon Indonesia Tbk. menunda memberikan jawaban dalam sidang perkara kepemilikan saham PT Bank Kopra Indonesia.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Sudjarwanto, para kuasa hukum PT Bank Danamon Indonesia (tergugat I) yang juga mewakili Sing Seow Wah selaku direktur utama (tergugat II), mengatakan belum siap memberikan jawaban.

Tidak hanya itu, kuasa hukum Presiden Komisaris dan pemegang saham Bank Danamon dahulu PT BPN Usman Admadjaja (tergugat IV), juga meminta waktu.

Sudjarwanto akhirnya memberikan waktu untuk para tergugat menyusun waktu jawaban gugatan perkara No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL  hingga 10 Juli 2017. “Kita tunda hingga 10 Juli, dengan agenda pembacaan jawaban,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi oleh Bisnis.com, kuasa hukum tergugat I dan IV, enggan memberikan komentar. Bahkan, keduanya menolak ketika ditanyakan mengenai identitasnya.

Dalam perkara ini, keluarga pendiri PT Bank Kopra menuntut hak kepemilikan saham Seri A yang belum dibayarkan sejak perseroan berdiri pada 1976.

Mendiang Roesli Halil Bin Mohammad Lillah pemilik 253 lembar saham Seri A dan Daud Badaruddin pemilik 104 lembar saham, menjadi bagian dari 14 nama pendiri PT Bank Kopra pada 1956. Berselang 2 tahun kemudian berganti nama menjadi PT Bank Persatuan Nasional, selanjutnya berganti lagi menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada 13 Agustus 1976.

Taty Djuaririah (anak Daud Badaruddin) dan Irene Ratmawati Rusli (anak Roesli Halil) sebagai ahli waris, setidaknya menuntut ganti kerugian materiil masing-masing Rp985,95 miliar dan Rp1,45 triliun serta kerugian immaterial Rp100 miliar.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Hasanuddin Nasution dari kantor Nasution and Partners, mengatakan keluarga sudah berjuang bepuluh-puluh tahun, lewat proses kekeluargaan, dan tidak ada langkah hukum yang ditempuh.

Dari keempat belas nama pemilik saham Seri A, ada juga yang sudah mendapatkan pembayaran dari Bank Danamon. Dari preseden tersebut, kuasa hukum melihat seharusnya pemilik saham lainnya juga diberikan pembayaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper