Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas? Mendagri: Sanksinya Kecil

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar kepala daerah tak menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan mudik lebaran, meskipun kendaraan tersebut sifatnya melekat terhadap jabatan.

Kabar24.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar kepala daerah tak menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan mudik lebaran, meskipun kendaraan tersebut sifatnya melekat terhadap jabatan.

“Saya punya mobil menteri, tapi kalau mudik saya tidak pakai mobil dinas ini,” kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).

Menurut dia, kepala daerah ini juga diyakini memiliki kendaraan masing-masing. Namun, kendaraan dinas ini bisa saja dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik lebaran kalau kepala daerah tersebut tidak memiliki mobil pribadi.

“Atau boleh juga pakai mobil dinas, kalau misal pas lebaran itu, kepala daerah ingin berkunjung ke masyarakat, bukan pulang kampung,” tambahnya.

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar para kepala daerah tegas menerapkan aturan soal penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, misalnya saat mudik lebaran. Sikap tersebut mengacu pada regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kemendagri sendiri, kata dia ikut aturan yang digagas Kemenpan-RB. Ia mengakui, ada penerapan regulasi yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Kalau ada kepala daerah yang membolehkan, kata dia, dalam sebaiknya kembali berpedoman pada aturan pemerintah pusat.

“Kalau Kemendagri berpegang dari [peraturan] Menpan, kalau Menpan melarang, ya sudah. Ini terbilang pelanggaran kecil, sanksinya Menpan bisa kasih peringatan, namun hal ini [penggunaan mobil dinas untuk mudik] jangan dibudidayakan,” kata Tjahjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper