Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pemilu 2019: Pansus Getol Lakukan Lobi

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan bahwa lobi-lobi fraksi DPR untuk menentukan lima isu krusial terkait pemilu dilakukan satu paket.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) berbincang dengan Pimpinan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di sela-sela rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) berbincang dengan Pimpinan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di sela-sela rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan bahwa lobi-lobi fraksi DPR untuk menentukan lima isu krusial terkait pemilu dilakukan satu paket.

Menurutnya, hal itu dilakukan terkait alotnya pembahasan RUU tersebut terutama untuk mencari titik temu sehingga keputusan pansus bulat. Sedangkan keputusan tersebut sudah harus diambil Selasa pekan depan (13/6/2017) sesuai kesepakatan.

“Lobi-lobi akan dilakukan dengan sistem paket. Sejumlah fraksi menghendaki pembahasan dan penyelesaian tidak berdasarkan satu per satu isu, melainkan lima isu sekaligus,” ujarnya, Minggu (11/6/2017).

Untuk itu, Lukman Edy meminta masing-masing fraksi untuk membuat pertemuan-pertemuan nonformal. Dengan demikian, pada Selasa depan hasilnya dibacakan dari hasil dari lobi-lobi itu.

 “Semangat yang ingin kita ambil, hasil pansus ini bulat sehingga dalam paripurna tidak ada lagi persoalan-persoalan,"  ujar Lukman menegaskan.

Kelima isu tersebut adalah ambang batas calon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), district magnitude, metode konversi suara, dan sistem pemilu. Lebih lanjut, dia mengatakan forum lobi dilakukan untuk mencari titik temu, karena pembahasan isu krusial tidak ditentukan secara parsial tetapi menyeluruh.

Lukman memastikan kalau Selasa tidak dicapai titik temu maka tidak ada cara lain kecuali mengambil cara voting.  “Kalau hingga selasa masih belum dicapai titik temu maka tetap akan diambil kesimpulan dengan cara voting," ujar Lukman.

Terkait ambang batas bagi parpol maupun gabungan parpol untuk mengajukan calon presiden, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah ingin agar ambang batas dalam RUU Pemilu sama dengan UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Angka tersebut adalah 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dan presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen. Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Sedangkan soal sistem Pemilu saat ini masih alot dibahas. Empat fraksi menyetujui sistem pemilu terbuka, namun belum diambil keputusan. Tiga opsi sistem pemilu yaitu proporsional terbuka, proporsional tertutup, dan proporsional terbuka terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper