Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi Pajak: Hindari Pajak, Handang Samarkan Harta Pakai Nama Sopirnya

Suhardi, sopir terdakwa membenarkan bahwa pembelian mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 820 BP menggunakan nama Sulastri yakni istri dari Suhardi. Menurutnya, upaya ini untuk menghindari pembayaran pajak atas nama Handang Soekarno.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Hafidz Mubarak A
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, Handang Soekarno diketahui berupaya menyamarkan harta bendanya dengan meminjam nama orang lain dengan tujuan untuk menghindari pajak.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan pemberian gratifikasi kepada Handang, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rabu (7/6/2017).

Suhardi, sopir terdakwa membenarkan bahwa pembelian mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 820 BP menggunakan nama Sulastri yakni istri dari Suhardi. Menurutnya, upaya ini untuk menghindari pembayaran pajak atas nama Handang Soekarno.

Tidak hanya itu, pada saat dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016, mobil tersebut menggunakan pelat nomor Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Suhardi yang merupakan pensiunan polisi itu mengatakan dia tidak mengetahui asal muasal pelat nomor tersebut dan hanya menjalankan perintah untuk memasang nomor tersebut.

Selain menggunakan pelat nomor militer, Handang yang berstatus pejabat eselon III diketahui memiliki seorang ajudan yang bernama Sigit, seorang anggota militer aktif.

Sigit turut dibekuk dalam operasi tangkap tangan bersama Handang seusai menerima uang dari Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno diciduk oleh penyidik KPK seusai menyerahkan uang sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Kawasan Kemayoran, pada 21 November 2016.

Pemberian uang tersebut merupaan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Handang sebagai bentuk hadiah atas bantuan petugas pajak tersebut menyelesaikan persoalan pembatalan surat tagihan pajak (STP) PPN 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper