Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambang Batas Parlemen: Peroleh 4% Suara, Dapat Kursi DPR

Seluruh fraksi-fraksi DPR sudah menyepakati ambang batas bagi partai politik yang masuk parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy/Antara
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Panitia Khusus RUU Pemilihan Umum Lukman Edy memastikan seluruh fraksi-fraksi DPR sudah menyepakati ambang batas bagi partai politik yang masuk parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.

Menurutnya, kesepakatan itu tinggal disahkan dalam rapat Pansus meski untuk presidential threshold masih ada dua kubu pendapat yang menguat. Keduanya adalah antara 0% dan 20%—25%.

"[Dalam] lobi-lobi antar ketua fraksi dan ketua kelompok fraksi di Pansus, disepakati angka 4% untuk ambang batas parlemen," kata Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6/2017).

Dia menjelaskan, fraksi di DPR menyepakati angka ambang batas itu setelah membahas empat pilihan ambang batas parlemen 3,5%; 4%; 5%; dan 7%.

Lukman optimistis rapat Pansus Pemilu akan menyepakati penetapan ambang batas itu tanpa melakukan pemungutan suara. "Kami optimis tidak perlu voting untuk ambil keputusan terkait ambang batas parlemen," ujarnya.

Sementara itu berkenaan dengan ambang batas parpol mengajukan calon presiden, ada tiga fraksi yang mengusulkan ambang batas pengajuan calon presiden bagi parpol 20%—25% yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Sedangkan partai lainnya mengusulkan tanpa ambang batas.

Pansus akan melakukan rapat internal mengenai masalah itu pada Kamis (8/6/2017) dan berharap tidak ada kebuntuan dalam pembahasannya karena alasan masing-masing pengusul sama kuat.

Lukman mengatakan kalau pendapat fraksi dominan maka keputusan Pansus bisa diambil melalui musyawarah dan mufakat namun kalau imbang akan dilanjutkan ke paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper