Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini, Rabu (31/5/2017) Polda Metro Jaya resmi memasukkan nama Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono menjelaskan, dimasukkannya nama Rizieq ke dalam DPO telah melalui sejumlah prosedur. Hal itu dilakukan setelah penetapan sebagai tersangka, melakukan lidik di rumah tersangka, serta koordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan apakah Habib Rizieq telah kembali ke Tanah Air atau belum.
“Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini sudah diterbitkan DPO,” kata Argo, Rabu (31/5/2017).
Argo menjelaskan, keputusan untuk memasukkan nama Rizieq ke dalam DPO dilakukan karena hingga saat ini pimpinan FPI tersebut masih belum memenuhi panggilan polisi dan tidak sedang berada di dalam negeri.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi telah dipastikan bahwa Rizieq Shihab berangkat meninggalkan tanah air pada 26 April lalu dan belum pernah kembali sejak saat itu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih terus mengadakan rapat terkait usaha memulangkan Habib Rizieq.
Baca Juga
Setelah seluruh tahapan dilalui, belum dipastikan apakah Kepolisian akan segera meminta penerbitan red notice kepada Interpol. Pihak Imigrasi, menurut Argo, menyampaikan bahwa hingga saat ini Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi.