Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat pengurusan sertifikasi lahan Kawasan Industri Kariangau untuk diserahkan kepada Perusda sebagai aset perusahaan.
Penyertaan aset itu merupakan persyaratan pembentukan perusahaan pengelola kawasan industri yang telah menerima fasilitas KLIK dari pemerintah pusat itu.
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Setdakot Balikpapan Srie Soetantinah mengatakan legalitas lahan menjadi titik tolak percepatan pengembangan KIK.
"Kalau lahan belum ada sertifikatnya, kami tidak bisa menyertakan aset untuk Perusda, dan Perusda tidak bisa mulai mengelola KIK. Kami tidak boleh meminjami aset atau modal, harus menyerahkan sebagian aset untuk disertakan," jelas Tantin, Selasa (30/5/2017).
Dia mengatakan areal seluas 133 hektare itu seluruhnya akan diserahkan kepada Perusda selaku pengelola kawasan. Sertifikasi yang tengan dikebut juga mencakup seluruh luasan.
"Meskipun ada lahan yang peruntukkannya buat kawasan hijau, itu tetap harus disertifikasi. Karena siteplan kawasan juga harus ada area hijaunya, tidak bisa sertifikasi sepotong-potong," sambung Tantin.
Selanjutnya, setelah sertifikat nanti diterbitkan, Pemkot Balikpapan akan merancang dan mengesahkan perda penyertaan aset untuk Perusda. Tantin meyakinkan penyusunan perda bisa diselesaikan secara paralel.
Dia menargetkan penerbitan sertifikasi bisa terealisasi secepatnya, sebab KIK telah menerima fasilitas KLIK. Sehingga, pemkot harus menunaikan komitmennya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Tapi yang tidak bisa dikerjakan paralel itu sertifikasinya, makanya kami kebut penyelesaiannya. Kalau legalitas lahan belum ada, bagaimana mau mengurus perizinannya nanti?" ungkapnya.