Kabar 24.com, JAKARTA — Pasca ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memasukkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang jika tidak segera kembali ke Tanah Air.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (29/5/2017). Sementara itu, besok, Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat penangkapan. Bahkan, katanya, jika Rizieq tetap tak kembali, polisi juga akan mengajukan penerbitan red notice guna mengusahakan kepulangannya ke Indonesia agar proses hukum bisa segera terlaksana.
“Kita kan udah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau ngga ya sudah kita tetapkan tersangka, Tersangka sudah ya, kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice,” Kata Argo, Senin (29/5/2017).
Adapun penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan bukti yang ada. Argo juga menekankan bahwa bukti foto yang ada dalam percakapan melalui aplikasi pesan instan yang belakangan beredar di dunia maya adalah asli dan bukan rekayasa.
“Gambar itu bukan rekayasa, asli. Sekarang, siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Semua, asli. Gambar itu kita cek ke TKP,, benar,” tambahnya.
Terkait kasus ini, Rizieq diduga telah melanggar pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29, pasal 6 Jo pasal 32, dan pasal 9 jo pasal 35. Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq sendiri, Sugito Atmo Prawiro menilai bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan status sebagai tersangka masih sumir. “Habis sudah tahu [ditetapkan sebagai tersangka] walaupun sangat sumir bukltinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak,” katanya.