Bisnis.com, JAKARTA — Produsen kasur dan spring bed PT Massindo International melayangkan somasi kepada PT Royal Abadi Sejahtera lantaran menggunakan merek kasur Solace tanpa izin.
Kuasa hukum Massindo International Hendra Widjaya mengatakan PT Royal Abadi Sejahtera (RAS) telah menggunakan merek Solace sebagai unsur kata yang dominan dalam produk yang dipoduksi oleh PT RAS. Padahal, dia mengklaim kliennya merupakan pemegang tunggal lisensi produk Spring Air dengan salah satu variannya bernama Solace.
Varian tersebut telah didaftarkan di Direktorat Merek Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000276974. Merek Solace terdaftar di bawah kelas barang 20 yang melindungi bantal, matras angin, kasur kapuk dan kerangka tempat tidur.
“Dengan adanya merek Solace dari PT RAS, maka dia melanggar ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU No.20/2016 tentang Merek,” katanya kepada Bisnis, Minggu (27/5/2017).
Pihaknya khawatir dobel merek di pasar akan membingungkan konsumen. Lagipula, dia mengaku kliennya telah melakukan investasi yang tidak sedikit guna mempromosikan merek Solace.
Dalam somasinya, Massindo Intenational memerintahkan Presiden Direktur PT RAS Benny Abednego untuk berhenti menjual dan mendistribusikan produk yang menggunakan merek, nama dan kata Solace selambat-lambatnya pada 11 April 2017.
PT RAS juga harus menarik produk Spring Bed dengan merek Solace di sejumlah pusat perbelanjaan di Indonesia. Selain itu, PT RAS diminta bersedia memberikan informasi mengenai stok produk yang masih dalam penguasaan PT RAS.
Apabila tidak ada respons positif dari PT RAS hingga tenggat waktu yang ditentukan, Massindo akan menempuh tindakan hukum.
Dalam jawaban somasinya, Presdir PT RAS Benny Abednego menyatakan bersedia tidak akan menggunakan lagi merek Solace.
“Kami akan menarik produk yang dimaksud dari pasar,” tulisnya dalam jawaban somasi yang diperoleh Bisnis.
Kendati begitu, lanjut Hendra, Massindo masih menjumpai penjualan dengan merek Solace hingga sekarang. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur pidana terhadap PT RAS dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Menurut dia, PT RAS diduga melanggar Pasal 100 ayat (2) karena menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dari pihak lain. PT RAS dapat dijerat pidana paling lama empat tahun dan denda Rp2 miliar.