Bisnis.com, JAKART - Lembaga negara pemeriksa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan masuk menjadi pemeriksa keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia.
Bambang Sudibyo, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mengatakan kehadiran OJK memeriksa keuangan Baznas Pusat, Provinsi dan Kapubaten/Kota se-Indonesia merupakan konsekwensi atas statusnya sebagai lembaga keuangan syariah.
“Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) baru tahun lalu memasukkan lembaga penghimpun zakat, infak, sedekah dan wakaf, termasuk Baznas, sebagai lembaga keuangan syariah,” katanya, Rabu (24/5/2017).
Menurutnya, tidak ada persiapan khusus untuk menyambut kehadiran OJK selaku auditor baru laporan keuangan Baznas, kecuali yang menyangkut biaya (fee) resmi pemeriksaan karena OJK tidak termasuk salah satu asnaf (pihak penerima zakat).
“Kami siap bekerja sama dengan OJK sebagai keputusan Bappenas pada tahun lalu bahwa Baznas adalah termasuk lembaga kuangan syariah. Kami tinggal mencari sumber dana untuk fee, karena OJK bukan termasuk asnaf,” ujarnya.
Sementara itu Irsyadul Halim, Komisioner Baznas, mengatakan masuknya OJK selain memudahkan bagi Baznas dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangannya juga dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat.
Apalagi, lanjutnya, peran lembaga negara tersebut akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan laporan keuangan Banzas Pusat, 34 Baznas Provinsi dan 514 Baznas Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Menurut Kiagus M. Thohir, Direktur Koordinasi Keuangan, SDM dan Umum Baznas, selain Baznas Pusat yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya pada periode 2016 itu juga ada 4 provinsi.
“Ada empat Baznas Provinsi yang juga meraih predikat WTP yaitu Baznas Jawa Barat, Baznas Banten, Baznas Kalimantan Selatan, dan Baznas Riau untuk laporan keuangannya pada periode 2016,” ujarnya.