Bisnis.com, BALIKPAPAN - PT Pertamina (Persero) RU V Kalimantan menegaskan bahwa tidak ada 'main mata' antara perseroan dengan Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan terkait selisih kubikasi pada pembukaan lahan dalam pengembangan kilang.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Balikpapan mencurigai adanya 'main mata' antara DLH dan Pertamina. DPRD mengkritik DLH yang mengandalkan laporan dari konsultan Pertamina mengenai volume cut and fill dalam penghitungan pajak, yang menyebutkan bahwa volume pembukaan lahan hanya 1,1 juta kubik.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Nazaruddin mengaku mendapati lembaran yang menyebutkan volume pembukaan lahan mencapai 1,7 juta kubik saat peninjauan ke lapangan. Artinya, ada indikasi kekurangan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan oleh Pertamina.
Namun, Area Manager Communication and Relations Pertamina Kalimantan Alicia Irzanova membantah hal tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan prosedur penghitungan pajak dengan benar.
"Terjadi perubahan informasi di dalamnya, dan itu juga telah melalui tahapan yang sesuai prosedur. Dalam rapat pembahasan Amdal dengan ketua tim Amdal pusat dan kementerian, kami informasikan bahwa angka awal volume kubikasi itu 1,7 juta," jelas Alicia kepada Bisnis, Selasa (23/5/2017).
Dari angka awal itu, perhitungan pajak secara kasar didapati angka senilai Rp8 miliar. Sesuai Pasal 9 Perda No. 9/2010, perseroan selaku wajib pajak, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri dengan surat perhitungan pajak daerah.
Oleh karena itu, Pertamina menugaskan LAPI ITB selaku konsultan independen yang dinilai profesional dan tidak menghitung sendiri atau menggunakan perhitungan dari vendor yang melaksanakan pengerjaan proyek.
"Hasil sidang komisi penilai Amdal pusat yang terdiri dari berbagai instansi, baik di provinsi, dan kota atau kabupaten, ahli, tokoh masyarakat, dan ada laporan dari LAPI ITB selaku konsultan, memutuskan angka kubikasi pembukaan lahan mencapai 1,1 juta kubik,"
Laporan LAPI ITB, lanjut Alicia, kemudian direvisi berdasarkan hasil sidang. Revisi laporan itu diserahkan dalam dokumen izin pengelolaan lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya, kementerian pun mengeluarkan izin dengan angka kubikasi sebanyak 1,1 juta kubik. Angka tersebut diserahkan kepada DLH untuk dilanjutkan penghitungan pajaknya oleh Dispenda Balikpapan.
"Dispenda mendapatkan hasil perhitungan sebesar Rp5,5 miliar. Lalu tagihannya dikirim ke kami. Jadi semua prosedur sudah kami tempuh dengan benar, tidak ada main mata dengan instansi tertentu," tegas Alicia.