Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke penyelidikan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan Rapat Komisi. Dalam rapat itu diketahui hasil penelitian yang dilakukan oleh Investigator KPPU menunjukkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga sekitar 50%.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan terdapat indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih, mulai dari proses importasinya hingga distribusinya. KPPU menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia.
“Masuknya dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan. Dugaan pengaturan ini telah berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran," tuturnya, Selasa (23/5/2017).
Komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 93% melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan. Dugaan mengarah kepada lima group pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu kelompok pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan.
Saat ini, Indonesia mengimpor sekitar 97% kebutuhan bawang putih Dalam negeri. Hanya sekitar tiga persen yang dihasilkan sendiri di Dalam negeri. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari China.
Baca Juga
Syarkawi menambahkan pihaknya segera memberikan sinyal ke pasar bagaimana posisi ketersediaan pangan, dan langkah konkret apa yang dilakukan bila terjadi kenaikan harga.
“Langkah KPPU masuk dalam tahap penyelidikan untuk komoditas bawang putih ini menjadi penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus early warning kepada pelaku usaha agar tidak coba-coba permainkan harga" ujarnya.