Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana permohonan pembatalan putusan KPPU oleh para perusahaan penggemukan sapi (feedloter).
Perkara yang terdaftar dengan No. 319/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga.
Agenda sidang perdana ini yakni memeriksa surat kuasa para pemohon. Pemohon merupakan para feedloter yang dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran terbukti kartel.
Kubu termohon masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, kubu KPPU (termohon) diwakili oleh staf litigasi Manaek Pasaribu.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sebanyak 30 perusahaan feedloter menjadi pemohon pembatalan putusan KPPU. Namun, terdapat tiga pemohon yang tidak hadir dalam persidangan, yakni terlapor III PT Agrisatwa Jaya Kencana, terlapor X PT Fortuna Megah Perkasa dan terlapor XIV Lemang Mesuji Lestary.
Dengan begitu, sidang akan ditunda selama 3 minggu dan dilanjutkan pada 13 Juni mendatang. "Kami akan panggil kembali pemohon yang tidak hadir dengan surat panggilan relas," ujar Baslin.
Seperti diketahui, KPPU memutus bersalah 32 feedloter kartel sapi pada April 2015. Feedloter dihukum membayar denda dengan dengan total Rp107,4 miliar ke kas negara. Adapun dua terlapor telah menerima putusan KPPU tanpa mengajukan keberatan. Mereka yaitu PT Agro Giri Perkasa selaku terlapor III dan PT Karya Anugerah Rumpin selaku terlapor XXV.