Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk lebih aktif mengawal penggunaan dana desa. Pasalnya, dana desa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan desa memiliki potensi ekonomi yang melimpah. Pemerintah serius untuk terus mendorong pertumbuhan di daerah yang ditandai dengan meningkatnya alokasi dana desa sehingga harus diimbangi dengna pengawasan dan pendampingan yang baik.
"Permasalahan dan tantangan yang dihadapi desa adalah rendahnya akses infrastruktur penghubung wilayah, rendahnya tingkat pendidikan, hingga rendahnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/5/2017).
Dia menuturkan pada tahun ini dana desa kurang lebih Rp60 triliun untuk 74.954 pemerintah desa untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di masing-masing desa. Nilai tersebut meningkat 27,76 % dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 46,96 triliun.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan BPKP akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan.
"BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) yang telah sukses diterapkan pada 24.863 desa yang tersebar di 192 kabupaten/kota,"tambahnya.