Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Fraksi PKS Tak Setuju Pasal Penodaan Agama Dihapus

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR tidak setuju Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dihapus karena tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 18 Mei 2017  |  13:25 WIB
Fraksi PKS Tak Setuju Pasal Penodaan Agama Dihapus
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini - Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR tidak setuju Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dihapus karena tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.

"Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan atau menolak pembatalan Pasal dalam UU 1/PNPS/1965 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu, ia menjelaskan, menegaskan bahwa secara konstitusional undang-undang mengenai pencegahan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui oleh negara.

"Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan, karena jika tidak ada pasal tersebut orang seenaknya menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni, bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," ujarnya.

Dia menjelaskan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebut, bahwa hak beragama adalah hak yang paling dasar dan tidak dapat dikurangi atas nama atau karena alasan apapun.

"Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

Jazuli menilai jaminan terhadap hak beragama, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindungan negara pada setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapa pun.

Menurut dia, negara juga mengembangkan dan mempromosikan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama, mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama serta tegas melarang penistaan agama atas nama apa pun, termasuk kebebasan.

"Untuk itu UUD 1945 Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya.

Ia mengatakan di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan, menodai, dan menistakan agama serta tidak boleh ada sikap yang menyerang dan merusak nilai dan ajaran agama.

Menurut dia, negara tegas bersikap terhadap intoleransi, yang diwujudkan dalam bentuk tentang larangan penodaan agama, dan itu harus dipertahankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pks Sidang Kasus Ahok

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top