Kabar24.com,JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana menggelar perkara terkait kasus pesan bermuatan pornografi yang menyeret dua nama yakni Rizieq Syihab dan Firza Husein yang sejauh ini nasih berstatus sebagai saksi.
Gelar perkara akan dilakukan hari ini usai pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Dalam gelar perkara akan ditetapkan apakah sejumlah nama yang terseret dalam kasus ini akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak.
"Ya, nanti kita lihat bagaimana gelar perkara yang dilakukan nanti sore," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Selasa (16/5/2017).
Berdasarkan keterangan dari ahli yang didatangkan Polda Metro Jaya, kata Argo, isi pesan yang diduga antara Rizieq dan Firza bisa dipastikan asli.
"Identiklah, saksi ahli bilang begitu ya," tambahnya.
Namun, Firza belum mengakui kalau dirinya pernah bertukar pesan yang isinya sudah beredar di dunia maya tersebut.
Argo mengatakan, bahwa wanita yang disebut sebagai Kak Emma menfaku sering menjadi teman curhat Firza, termasuk perihal Rizieq. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu juga beredar rekaman suara yang menlmperdengarkan dua orang wanita sedang saling bercerita.
"Dia [Emma] cuma nyampaikan: saya sering dicurhatin [soal] macam-macam, ada pengajian, ada bermacam-macam," katanya.