Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

‘Hidup Mati’ Nasib Hak Angket KTP Elektronik

- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan upaya penggunaan hak angket terhadap kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik saat ini statusnya hidup-mati lantaran seluruh fraksi belum satu suara.
Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A
Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan upaya penggunaan hak angket terhadap kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik saat ini statusnya "hidup-mati" lantaran seluruh fraksi belum satu suara.

"Di DPR sendiri hak angket sekarang statusnya on-off. Fraksi yang 'on' itu ingin meneruskan dalam kerangka memperbaiki tata kelola KPK, bukan untuk rekomendasi revisi UU KPK untuk melemahkan KPK. Sedangkan yang 'off' itu mempertimbangkan citra partai, karena ada elemen masyarakat yang menolak," kata Arsul Sani dalam diskusi mengenai kasus KTP elektronik di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Arsul mengatakan pada Kamis (18/5/2017) mendatang seluruh pimpinan fraksi akan berbicara soal penggunaan hak angket mengenai perkara KTP elektronik.

Dia menyadari, pengusulan penggunaan hak angket mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, dan menyatakan bahwa penolakan itu harus dihormati.

Arsul menyatakan "Partai Persatuan Pembangunan sejak awal berniat memperbaiki tata kelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" dan "hak angket hanya lah salah satu instrumen untuk perbaikan tersebut".

Jika penggunaan hak angket dianggap tidak pas oleh fraksi partai lain, dia mengatakan, maka Partai Persatuan Pembangunan siap menggunakan instrumen lain seperti pembentukan panitia kerja.

Usul penggunaan hak angket terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, yang menyeret nama beberapa anggota DPR, muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK pada 19 April.

Anggota DPR mengajukan usul itu setelah memprotes KPK setelah dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik penyidiknya menyebut mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III terkait perkara KTP elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper