Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan berandai-andai terkait dengan hasil putusan banding pengadilan atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Masalah hukum tidak bisa seandainya, kita tunggu saja nanti,” katanya dikutip dari laman Kemendagri pada Jumat (12/5/2017).
Tjahjo menegaskan apabila pengadilan tinggi nanti mengabulkan penangguhan Ahok, tetap tidak akan diaktifkan kembali sebagai gubernur.
Menurut dia, vonis 2 tahun penjara disertai penahanan terhadap Ahok merupakan suatu bagian tak terpisahkan. Dengan demikian, gubernur nonaktif ini tetap dinyatakan tak bisa melaksanakan tugasnya.
“Misalnya, banding diputuskan tahanan kota. Saya enggak melihat bebasnya, enggak melihat kotanya, tapi tahan. Soal ditahan kan ditahan di Cipinang, di Brimob, ditahan kota, ditahan RW, ditahan kampung, kan ditahan,” jelasnya.
Tjahjo mengatakan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dimaksudkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Sebab, seorang wakil tak punya kewenangan untuk ‘teken’ surat.
Dia mengungkapkan sejauh ini surat salinan keputusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum diterima. “Kalau hari ini dapat (surat), sudah bisa diberhentikan sementara,” ujarnya.