Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyebutkan setidaknya lebih dari 30 notifikasi merger dan akuisisi (M&A) dalam kurun Januari – April tahun ini, dengan sektor usaha yang mendominasi berasal dari pertambangan dan manufaktur.
Direktur Merger KPPU Taufik Ariyanto Arsad menyebutkan dari notifikasi yang diajukan pada tahun ini, belum ada M&A yang mengganggu atau berpotensi mengganggu persaingan usaha.
“Ada dari pertambangan, manufaktur dan otomotif. Kalau sektor keuangan dan telekomunikasi belum banyak terlihat,” tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (11/5/2017).
KPPU mencatat tahun ini tren notifikasi akan meningkat, mengingat tahun lalu pelaporan M&A yang masuk sebanyak 68 pemberitahuan. Taufik mengatakan fenomena cross border M&A juga meniingkat.
Notifikasi dari sektor keuangan, menurutnya, banyak yang mengarah kepada konsolidasi dari perbankan ke non bank (asuransi dan lembaga pembiayaan). Untuk sektor telekomunikasi, M&A tidak hanya seputar perusahaan komunikasi dasar, tetapi juga layanan tambahan Internet.
“Telekomunikasi dari tahun lalu sudah ada lima notifikasi yang masuk. Perusahaan yang bergerak di jasa Internet, layanan data hingga tambahan Internet melakukan upaya M&A,” ujarnya.
Terkait dengan potensi gangguan persaingan usaha, Komisi setidaknya sudah mengeluarkan 10 catatan kepada perusahaan yang telah melakukan merger maupun akuisisi. Hanya saja, sejak 2011, KPPU belum pernah mencabut atau membatalkan uapaya M&A perusahaan yang menyampaikan notifikasi.
“Mengenai konsultasi pra-notifikasi, baru lima perusahaan saja yang memanfaatkannya. Padahal kami mendorong untuk konsultasi pra-notifikasi ditingkatkan,” tambahnya.