Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan Digelar 15 Mei, KPK Siap Hadapi Syaf

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menghadapi perlawanan dari para tersangka korupsi melalui jalur praperadilan. Setelah Miryam S. Harani, kali ini tersangka korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin A. Temenggung juga melakukan hal serupa.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi terus menghadapi perlawanan dari para tersangka korupsi melalui jalur praperadilan. Setelah Miryam S. Harani, kali ini tersangka korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin A. Temenggung juga melakukan hal serupa.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaga tersebut telah menerima panggilan praperadkilan pada Senin (8/5/2017) untuk menghadiri sidang perdana pada 15 Mei 2017.

“Pada permohonan praperadilan tersebut secara umum pemohon mengatakan SAT selaku tersangka KPK tidak berwenang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini merupakan ranah perdata yang tidak bisa ditangani oleh KPK berdasarkan Undang-undang No 30/2002 tentang KPK. Selain itu ada pula argumen terkait surat keterangan lunas,” paparnya, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan, secara rinci KPK akan menjawab seluruh argumentasi dari pihak Syafruddin Temenggung atau Pak Syaf dalam sidang praperadilan karena pihaknya ingin menjelaskan ruang lingkup yang ditangani oleh komisi itu terjadi dalam kurun waktu 2002-2004.

Selain itu, KPK, paparnya tidak bicara mengenai perjanjian perdata tapi indikasi adanya penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh pejabat tertentu dalam hal ini tersangka bersama-sama pihak yang lain, sementara itu obligor BLBI Sjamsul Nursalim belum melunasi kewajiban sehingga ada kerugian Rp3,7 triliun.

“Kami akan pelajari termasuk mengnenai masa berlaku surut dan ranah perdata dan pidana karena pejabat publik punya kewenangan tapi apakah dilaksankan secara benar atau sewenang-wenang,” tambahnya.

Dia melanjutkan, secara formil KPK juga harus menunjukkan berbagai bukti yang ada karena pihaknya punya kewajiban memiliki bukti permulaan sebagai syarat untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan. Meski demikian, pengajuan bukti tersebut tapi tidak bisa dilakukan secara rinci karena itu berada pada ranah pokok perkara yang seharusnya dibeberkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper