Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan harus mampu memastikan keamanan saksi dan korban yang diperiksa dalam proses persidangan. Jangan sampai mereka merasa terintimidasi pada saat memberikan kesaksian di pengadilan.
Itulah salah satu topik yang diperbincangkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat bertandang ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (PT Kalbar), Selasa (9/5/2017). Ketua LPSK disambut Ketua PT Kalbar Suripto didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat Panusunan Harahap.
Semendawai berharap, pengadilan negeri termasuk di Kalbar mulai menyiapkan ruang tunggu khusus bagi saksi dan korban saat bersaksi di persidangan.
Dengan demikian, saksi dan korban bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam membantu penegak hukum membongkar suatu kejahatan.
“Kami berharap masalah ini bisa menjadi atensi dari Pengadilan Tinggi kepada seluruh Pengadilan Negeri di Kalbar,” ujarnya.
Menurut Semendawai, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus menyuarakan pentingnya pengamanan saksi dan korban khususnya dalam proses persidangan di pengadilan.
Akibat minimnya sarana di pengadilan, terkadang para saksi dan korban harus berhadap-hadapan dengan terdakwa dalam suatu ruangan manakala menunggu proses persidangan. “Kondisi ini tentu tidak nyaman bagi saksi dan korban,” katanya.
Kesempatan bertemu Ketua PT Kalbar juga dimanfaatkan Semendawai untuk menjelaskan tugas dan fungsi LPSK. Karena selain saksi dan korban, UU No 31/2014 tentang Perubahan atas UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga memperluas subyek perlindungan yang dilakukan LPSK, yaitu pelapor, saksi pelaku dan ahli.