Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obligor BLBI Tak Lunasi Kewajiban, Jaksa Agung Siap Gugat

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan pihaknya siap melakukan gugatan perdata jika Kementerian Keuangan menemukan bahwa para penerima surat keterangan lunas (SKL) belum memenuhi komitmennya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4)./Antara-Rivan Awal Lingga
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan siap melakukan gugatan kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang proses penagihannya masih ditangani oleh Kementerian Keuangan.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan pihaknya siap melakukan gugatan perdata jika Kementerian Keuangan menemukan bahwa para penerima surat keterangan lunas (SKL) belum memenuhi komitmennya.  

“Kalau misalnya nanti diminta menggugat sejumlah uang yang belum dibayar maka akan kami lakukan. Sejauh ini tidak ada,” ujarnya, Kamis (4/5/2017) malam.

Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan korupsi terkait penerbitan SKL ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, proses penagihan seperti yang disampaikan masih dalam proses di Kemenkeu.

Posisi Kejaksaan, kata dia, memang pernah menangani dugaan korupsi BLBI. Akan tetapi ketika pemerintah kala itu telah menerbitkan SKL maka penyidikannya telah dihentikan.

 “[Kala itu kejaksaan] begitu ada SKL oleh pemerintah maka kami nilai kerugian negara tidak ada lagi. Kalau sekarang KPK, yang menjelaskan langsung kepada saya, bahwa yang ditangani bukan kebijakannya tapi justru penerbitan SKL tidak benar, itu yang ditahan,” katanya.

Prasetyo menegaskan kebijakan tidak boleh di pidana. Akan tetapi jika ada pihak terkait yang memanfaatkan kebijakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara pihak tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Dia juga mengatakan kejaksaan belum akan membuka lagi kasus BLBI. Sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper