Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo untuk memulai pembentukan Undang-Undang mengenai penanganan tindak pidana korupsi pada entitas dan atau perusahaan swasta.
Komisioner KPK Saut Situmorang mengemukakan pihaknya telah menyampaikan pendapat mengenai urgensitas penyusunan beleid tersebut ketika bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jumat (5/5/2017). Saut mencatat swasta berperan hingga 70% dari total aktivitas ekonomi nasional.
“Ekonomi kita kan 70% swasta, kalau mereka semua transaksional, negara ini mau seperti apa? Tapi kami enggak bisa sentuh karena kami pintu masuknya itu penyelenggara negara dan kerugian negara. Kapan mereka punya kesempatan, mereka ambil juga uang negara yang artinya korup di situ,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, dia menambahkan persoalan pidana korporasi belum terlalu mendapat perhatian karena memang tidak ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur. Saut menuturkan, selama ini hanya pengusaha yang dijerat tetapi korporasi tetap bisa mereguk untung.
“Korporasinya, selain orangnya itu sesuatu yang terpisah. Jadi kalau ada pengusaha swasta yang korup atau perusakan lingkungan, korporasinya kan selama ini tidak diadili. Korporasi menikmati hasilnya kalau membakar hutan. Nah, kami mulai pelajari sekarang [aturan pidana korupsi],” kata Saut.