Kabar24.com, JAKARTA - Seluruh menteri terkait disebut telah menandatangani draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Akses Data dan/atau Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan demikian, maka draf Perppu yang kerap disebut sebagai Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI) tersebut tinggal menunggu disetujui oleh Presiden dan kemudian sah berlaku.
"Sudah diteken oleh menteri-menteri. Saya sudah. [Sekarang] di Setneg. Nanti diteken oleh Presiden lalu kami undangkan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4/2017) malam.
Baca Juga
Yasonna juga mengonfirmasi ketika ditanya apakah isi dari draf tersebut akan memberikan kewenangan penuh kepada Ditjen Pajak untuk mengakses data nasabah bank dan lembaga keuangan bukan bank.
"Yes, yes."