Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan telah menyerahkan seluruh data terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada aparat penegak hukum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan bahwa penyelesaian kasus BLBI merupakan wilayah penegakan hukum karena sudah tidak ada lagi niat baik para obligor.
“Sebetulnya sejak pemerintahan sebelumnya pun sudah diserahkan list piutang ke Kejaksaan, Kepolisian, lalu juga ke Interpol. Ke KPK pun selama ini kami menyampaikan seluruh data-data yang diperlukan oleh mereka,” ujar Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4/2017).
Dia menambahkan, Kemenkeu memiliki semua data mengenai BLBI, mencakup jumlah dan status piutang para obligor serta dokumen Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Sri Mulyani, inti dari kasus ini adalah obligor tidak mau memenuhi kewajiban kepada negara, meski telah ada perjanjian antara obligor tersebut dengan pemerintah. “[Pelunasan] itu disertai dengan bunganya karena ini kan kejadian sejak 20-an tahun yang lalu,” katanya.
Akan tetapi, dia mengaku tidak ingat berapa persisnya jumlah piutang yang belum dibayarkan oleh debitur-debitur kakap tersebut. “Saya baru balik dari Amerika, tapi nanti saya lihat.”