Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kasus BLBI, Menkeu Sri Mulyani Bilang Obligor Tidak Memenuhi Kewajiban

Kementerian Keuangan menyatakan telah menyerahkan seluruh data terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada aparat penegak hukum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti diskusi bertema Investing in the Early Years: Identifying Synergies and Catalyzing Action, di markas Bank Dunia, di Washington, Amerika Serikat, Rabu (19/4) waktu setempat./REUTERS-Yuri Gripas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti diskusi bertema Investing in the Early Years: Identifying Synergies and Catalyzing Action, di markas Bank Dunia, di Washington, Amerika Serikat, Rabu (19/4) waktu setempat./REUTERS-Yuri Gripas

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan telah menyerahkan seluruh data terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada aparat penegak hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan bahwa penyelesaian kasus BLBI merupakan wilayah penegakan hukum karena sudah tidak ada lagi niat baik para obligor.

“Sebetulnya sejak pemerintahan sebelumnya pun sudah diserahkan list piutang ke Kejaksaan, Kepolisian, lalu juga ke Interpol. Ke KPK pun selama ini kami menyampaikan seluruh data-data yang diperlukan oleh mereka,” ujar Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4/2017).

Dia menambahkan, Kemenkeu memiliki semua data mengenai BLBI, mencakup jumlah dan status piutang para obligor serta dokumen Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut Sri Mulyani, inti dari kasus ini adalah obligor tidak mau memenuhi kewajiban kepada negara, meski telah ada perjanjian antara obligor tersebut dengan pemerintah. “[Pelunasan] itu disertai dengan bunganya karena ini kan kejadian sejak 20-an tahun yang lalu,” katanya.

Akan tetapi, dia mengaku tidak ingat berapa persisnya jumlah piutang yang belum dibayarkan oleh debitur-debitur kakap tersebut. “Saya baru balik dari Amerika, tapi nanti saya lihat.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper