Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi PT Pos Indonesia

Kejaksaan Agung menahan tujuh dari delapan tersangka korupsi penyalahgunaan biaya pengiriman kartu perlindungan sosial (KPS) di kantor pusat PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan tujuh dari delapan tersangka korupsi penyalahgunaan biaya pengiriman kartu perlindungan sosial (KPS) di kantor pusat PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI M. Rum mengatakan, tersangka yang ditahan yakni mantan Manager Pengendalian Sistem dan Kinerja Area Operasional Surabaya dengan inisial YN, mantan Kepala Area Operasional VI Semarang AYS, dan Mantan Kepala Mail Processing Centre Semarang A.

Selain itu, juga ada Ketua Satgas Kartu Perlindungan Sosial Area Operasional Surabaya SZ, mantan Kepala Area Operasional Surabaya MHP, dan mantan Kepala Area Operasional I Medan AM serta Pimpinan Area Operasional Palembang JAN.

“Sedangkan satu tersangka lain yakni Manager Kolektor Area Operasional Medan K tidak dilakukan penahanan karena sakit,” kata Rum di Jakarta.

Dia mengatakan seiring dengan penahanan tersebut, Tim Penyidik Khusus  Kejaksaan Agung juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bandung.

Sementara itu, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama hingga 7 Mei mendatang karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghambat pemeriksaan atau menghilangkan barang bukti.

Rum mengatakan dalam korupsi ini kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar. Di sisi lain, tim Kejagung telah memeriksa 35 orang saksi untuk mengungkap perkara korupsi ini.

Korupsi dana distribusi Kartu Perlindungan Sosial oleh oknum pegawai pos ini dimulai dari keluarnya surat izin biaya tambahan pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial oleh  Zulkifli Assegaf selaku Ketua II Satgas KPS Pusat. Surat izin ini tanpa adanya rincian kekurangan biaya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang di rekaptulasi oleh Area Operasi.

Setelah keluarnya izin tanpa surat rincian ini para Pimpinan Area Operasi menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Tambahan Biaya Operasional Pendistribusian kepada masing-masing UPT.

Selanjutnya, kepala UPT atas dasar izin tersebut, mengeluarkan kas perusahaan dengan alasan untuk pembayaran honor petugas pengantar KPS, sewa kendaraan, dan pengeluaran lainnya. Dari 10 wilayah area kantor Pos disetujui pengeluaran dana tambahan sebesar Rp 21,71 miliar.

Rum mengatakan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper