Kabar24.com, JAKARTA—Produk Indikasi Geografis merupakan potensi yang memiliki kualitas istimewa karena dipengaruhi oleh faktor alam dan geografis serta juga memiliki nilai tinggi sebagai komoditas ekspor.
Melihat urgensi keberadaan produk Indikasi Geografis nasional, dalam puncak Hari Kekayaan Intelektual Internasional ke-17, akan diserahkan enam sertifikat Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Uni Eropa oleh Menteri Hukum dan HAM.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengatakan dengan perlindungan Indikasi Geografis, diharapkan tidak hanya menjadi bentuk proteksi akan aset bangsa, tetapi juga menjadi sumber devisa.
“Melalui sistem perlindungan Indikasi Geografis yang baik dan efektif, diharapakan potensi produk dapat dikembangkan dan dimanfaatkan,” tuturnya dalam keterangan pers, Senin (24/4/17).
Ada enam produk yang sertifikatnya akan diberikan pada hajatan puncak Hari Kekayaan Intelektual Internasional ke-17, yang dilaksanakan 26 April ini.
Produk indikasi geografis tersebut a.l Kopi Gayo, Kopi Arabika Kerinci Jambi, Kopi Robusta Empat Lawang Sumatra Selatan, Duku Komering Sumatra Selatan, Sawo Sukatani Sumedang, serta Tenun Ikat Sikka NTT.
Baca Juga
Selain pemberian sertifikat Indikasi Geografis, akan juga diberikan anugerah Kekayaan Intelektual dengan kategori untuk WIPO Medal for Inventor, WIPO Medal for Enterprise Trophy, dan WIPO School Children’s Trophy.
Dede menambahkan untuk kategori anak sekolah, DJKI sebelumnya telah mengadakan lomba esai dengan melibatkan pelajar dari Sabang sampai Marauke.
“Raditya Dika juga akan mendapatkan satu tropi, untuk kategori Medal for Enterprise. Memang tahun ini agak berbeda, karena tokoh yang mendapatkan penghargaan lebih terbatas,” tambahnya.
Hari Kekayaan Intelektual Internasional, diprakarsai dan digaungkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak 26 April 2000.
Dalam HUT ke-17, Kementerian Hukum dan HAM mengusung tema “Kekayaan Intelektual Untuk Indonesia Yang Inovatif”.