Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja. Sebab, anak seusia tersebut harus mendapat haknya yakni menuntut ilmu atau bersekolah.
"Anak usia 0-18 tahun dilarang bekerja dulu karena tugasnya hanya sekolah. Kalau tidak maka melanggar konvensi hak anak, jadi anak memiliki hak sama tanpa diskriminasi," kata Menteri Yohana saat berkunjung di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Panambungan Kecamtan Mariso Kota Makassar, Minggu 23 April 2017. Menurut dia, mulai anak sampai perempuan masih banyak yang masih tertinggal.
Untuk itu, diperlukan membangun pemberdayaan perempuan agar akses yang dimiliki sama dengan laki-laki. "Mari kita melindungi seluruh anak dan perempuan di Indonesia. Dengan mendengar semua keluhannya supaya diketahui permasalahannya," tutur Menteri Yohana.
Karena itu, Yohana menjanjikan kepada warga Rusunawa tersebut untuk memberikan sarana dan prasarana agar anak-anak memiliki fasilitas untuk bermain. Tujuannya, agar terhindar dari narkoba dan pelecehan seksual. "Misalnya melakukan pelatihan untuk perempuan dan anak-anak dibuatkan tempat bermain," ucap Yohana.
Ia mengapresiasi Yayasan Kalla yang memberikan perhatian kepada warga di kompleks Rusunawa karena membangunkan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di dalam kompleks tersebut. Baca: Angka Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi Nurlaila, 38 tahun, warga rusunawa, mengakui dirinya sejak masih muda bekerja sebagai buruh bangunan untuk kehidupan sehari-hari.
Ia meminta kepada Menteri Yohana diberikan pekerjaan yang layak. "Bu Menteri saya sejak muda kerja buruh bangunan. Tidak mungkin saya kerja terus begini, jadi saya minta solusi," kata dia di hadapan Menteri PPPA. Kemudian Menteri Yohana menimpali bahwa silahkan menyurat langsung apa saja yang menjadi keluhan kemudian dikaji dan diberikan solusi. "Silahkan menyurat langsung ke saya. Kami juga akan bantu terkait gajinya," tutur Yohana.