Kabar24.com, MALANG--Pakar sumber daya air Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT UB) Malang Dr Pitojo Tri Yuwono menilai upaya konservasi sumber daya air yang dilakukan pemerintah di wilayah Malang raya masih belum seperti yang diharapkan, bahkan bisa dibilang gagal.
"Kegagalan konservasi ini salah satu indikasinya adalah daerah aliran sungai (DAS) Brantas rusak. Indikasi DAS Brantas rusak, di antaranya adalah debit air ketika musim kemarau dan musim hujan tidak seimbang, seharusnya stabil tidak ada debit air yang sangat melimpah atau sangat kurang (kering)," ujar Pitojo di Malang, Jawa Timur, Senin.
Dekan Fakultas Teknik UB itu mengakui dalam 50 tahun terakhir ini daerah terbangun di wilayah Malang raya tumbuh sangat cepat, hampir tiga kali lipat. Pertumbuhan kawasan terbangun tesrebut, berdampak cukup signifikan terhadap sumber daya air yang ada, seperti menurunnya debit air maupun titik sumber airnya.
Apalagi, lanjutnya, jika pada musim hujan, air limpasan di area permukiman semakin besar dan mengakibatkan banjir. Kondisi tersebut dikarenakan area atau daerah tangkapan air semakin menyempit (berkurang), apalagi di daerah perkotaan.
Untuk meminimalkan terjadinya banjir, terutama di wilayah perkotaan, lanjutnya, luas lahan ruang terbuka hijau (RTH) harus ditambah, minimal 30 persen dari luas wilayah masing-masing daerah dan di wilayah atas (dataran tinggi) seperti di Kota Batu, harus bisa mempertahankan berbagai jenis tanaman vegetasi atau yang mampu mengikat air.
"Kalau yang di atas saja, khususnys di lereng-lereng bukit tanamannya sudah diganti dengan wortel, kentang atau daun selederi, bagaimana bisa mengikat dan meresapkan air ke dalam tanah. Yang ada justru tanah akan tergerus dan lama-lama menyebabkan banjir," urainya.
Sedangkan di wilayah perkotaan, katanya, pemerintah harus berani membeli tanah warga yang potensial untuk dijadikan RTH guna memenuhi standar minimal yang ditetapkan. "Selain itu juga harus ada ketegasan terkait peraturan bagi pengembang untuk menyediakan RTH di masing-masing kawasan yang dibangun perumahan," paparnya.
Menurut Pitojo, lemahnya regulasi yang dibuat pemerintah daerah terkait izin pendirian bangunan baru membuat masyarakat seenaknya membangun dan tidak terkontrol.
Pemerintah Kota Malang memiliki peraturan berupa penyertaan sumur resapan dalam setiap pembangunan. Namun, realisasi dari regulasi itu masih sangat minim, karena lemahnya pengawasan dari pemerintah. "Harusnya ada pengawasan dan jika ada pelanggaran harus ada sanksi," terangnya.
Biasanya, kata Pitojo, ketika perizinan sudah oke, namun pada pertengahan proses pembangunan tidak diawasi lagi. "Seharusnya ada kewajiban membangun sumur resapan, tapi ternyata tidak dibangun daripada keluar duit banyak. Ini yang harus dikontrol dan diawasi ketat oleh pemerintah agar pemilik bangunan tidak bersikap seenaknya," ujarnya.