Kabar24.com, JAKARTA - Sekelompok orang yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan melaporkan pemilik akun Facebook Dwi Ardika ke Polda Metro Jaya lantaran unggahan statusnya yang dinilai bersifat mengancam.
Dalam sebuah unggahan statusnya di media sosial yang dikembangkan oleh Mark Zuckerberg itu, pemilik akun tersrbut menyerukan pendukung salah satu calon gubernur DKI Jakarta, yang kerap disapa Ahok halal diperkosa ramai-ramai.
“Kami mau mengangkat keamanan perempuan secara umum. Kita tidak bicara pilkada, tapi bicara keamanan perempuan secara umum," ujar Ita Fadia Nadya, seorang aktivis perempuan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/4/2017).
Baca Juga
Menurutnya, unggahan status tersebut mengingatkan kaum perempuan akan kerusuhan yang terjadi pada 1998 silam ketika banyak wanita menjadi korban pemerkosaan.
"Negara harus bisa memberikan rasa aman kepada perempuan, jangan perempuan menjadi obyek permainan politik. Demokrasi tidak harus mengorbankan gender. [Kejadian] 98, trauma yang paling dalam untuk kami. Kami khawatir, kami takut itu terjadi kembali," katanya.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 April 2017. Pemilik akun Facebook itu dituding melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.