Kabar24.com, JAKARTA — Keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan PKPU Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group membuka peluang bagi 4.000 nasabah untuk mendapatkan haknya.
Kuasa hukum pemohon Rony P. Purba dari kantor hukum RPP Advocates & Legal Consultant mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu sesuai dengan keinginan nasabah.
“Mengenai total nilainya [utang], saya kira nanti pengurus yang akan menghitungnya, setelah diumumkan di media massa. Terkabulnya permohonan PKPU jelas sesuai harapan nasabah-nasabah,” tuturnya Senin (17/4/2017).
Rony mewakili kliennya, nasabah KSP Pandawa bernama Farouk Elmi Husein (pemohon PKPU). Farouk mengaku menjadi korban dari mekanisme bisnis KSP Pandawa (termohon I). KSP Pandawa memiliki utang senilai Rp137 juta kepada pemohon, dan utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dalam amar putusan perkara No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Ketua Majelis Hakim Eko Sugiarto mengatakan termohon II, Nuryanto (pemilik Pandawa), bertanggung jawab baik secara pribadi, atau sebagai pengurus, maupun ketua Koperasi Pandawa Mandiri Group, untuk membayar kewajiban.
Dari bukti yang diajukan pemohon, termohon terbukti punya lebih dari satu kreditur dan sudah tidak mampu lagi membayar utangnya. Selanjutnya, utang termohon juga sudah masuk jatuh tempo dan dapat ditagih.
Baca Juga
Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 45 hari sejak salinan putusan diterbitkan, dan menunjuk hakim niaga Kisworo sebagai hakim pengawas.
Nuryanto selaku termohon II tidak memiliki kemampuan membayar utang karena sedang menjalani proses pidana.
Adapun untuk pengurus, hakim mengabulkan usulan pemohon dengan menganggkat Roni Pandiangan, Ruth Olivia, Mohamad Deny, Ricardo Salamorota dan Hendro Widodo sebagai tim pengurus.