Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI BODONG: Polda Metro Limpahkan Berkas KSP Pandawa Grup

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan kasus dugaan investasi fiktif koperasi simpan pinjam Pandawa Group itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (29/4).
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Kabar24.com, JAKARTA - Berkas kasus investasi bodong KSP Pandawa diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan.

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan kasus dugaan investasi fiktif koperasi simpan pinjam Pandawa Group itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (29/4).

"Berkas perkara 14 tersangka sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejati Jawa Barat pada 29 Maret 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Argo menuturkan penyidik menyusun berita acara pemeriksaan perkara (BAP) 14 tersangka dibagi tiga berkas.

Ia menuturkan jumlah tersangka dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang Pandawa Group itu mencapai 27 tersangka.

Saat ini penyidik kepolisian masih merampungkan berkas BAP 13 tersangka lainnya termasuk pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto.

Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya menerima 35 laporan polisi, 108 saksi yang sudah diperiksa, tiga orang saksi ahli.

Polda Metro Jaya juga mencatat 8.773 orang yang menjadi korban penipuan investasi fiktif Pandawa Group dengan kerugian materil mencapai Rp1,5 triliun.

Pasal yang dipersangkakan kepada 27 tersangka yakni Pasal 377 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang 8 Tahun 2919 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper