Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan pemiliknya Nuryanto telah resmi masuk PKPU sementara via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Koperasi Pandawa yang berkantor pusat di Kota Depok ini diketahui memiliki sekitar 4.000-an nasabah. Sang pemilik, Salman Nuryanto kini berada di tahanan kepolisian atas dugaan penipuan berkedok koperasi simpan pinjam.
Di tengah proses pidana itu, salah satu nasabah bernama Farouk Elmi Husein mengajukan proses penyelesaian utang-piutang lewat pengadilan niaga dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Permohonan itu pun akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Namun, bagaimana sebenarnya proses PKPU atau restrukturisasi utang yang akan melibatkan ribuan nasabah ini berlangsung? Apakah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan jadi jalan keluar, atau hanya menunda kepailitan?
Proposal Perdamaian
Berdasarkan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang masuk PKPU diharuskan menyusun proposal perdamaian. Di dalamnya termuat tawaran tempo pelunasan maupun tawaran lain, seperti berapa nilai yang akan dibayar kreditur.
Proses PKPU ini tujuannya untuk mencapai putusan homologasi atau pengesahan rencana perdamaian yang berisi tentang jangka waktu pembayaran. Sehingga, jika tercapai perdamaian, debitur dan kreditur akan terikat perjanjian baru pembayaran utang-piutang.
Apabila tidak tercapai homologasi, proses restrukturisasi utang via meja hijau ini akan berakhir dengan kepailitan atas debitur. Adapun selama proses PKPU, debitur ditangani oleh pengurus atau tim pengurus yang diangkat pengadilan.
Selama proses PKPU ini nasabah akan diminta menyerahkan bukti-bukti kepemilikan piutang atau tagihan agar dapat dimasukkan dalam daftar kreditur, yang kelak berhak menerima pembayaran dari debitur.
Jadwal pengajuan tagihan nasabah (kreditur) akan ditentukan pengurus PKPU, yang dalam kasus ini berupa tim yang terdiri atas Roni Pandiangan, Ruth Olivia, Mohamad Deny, Ricardo Salamorota dan Hendro Widodo.
Pengurus juga akan mengeluarkan jadwal rapat kreditur yang biasanya diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rapat-rapat tersebut di antaranya terdiri atas rapat verifikasi tagihan, pembahasan proposal perdamaian, dan pemungutan suara atau voting atas proposal.
Rapat juga menjadi medium koordinasi antar kreditur untuk bernegosiasi dengan debitur, seperti menyangkut jadwal dan besaran pembayaran utang. Jika tidak tercapai kesepakatan hingga waktu yang ditentukan habis, maka debitur akan dinyatakan pailit oleh majelis hakim.
Bagaimana Jika Pailit?
Sementara itu, dalam proses kepailitan, debitur berada di tangan kurator yang akan melelang aset guna memenuhi kewajiban kepada kreditur.
Dalam skenario para pihak mencapai kesepakatan atau homologasi, maka debitur wajib menaati jadwal pembayaran utang yang dicapai dalam PKPU. Apabila debitur tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka kreditur dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian.
Tuntutan pembatalan perdamaian atas PKPU ini diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 171 jo. Pasal 294 UU Kepailitan dan PKPU. Jika homologasi dibatalkan pengadilan, maka debitur akan dinyatakan dalam pailit.