Kabar24.com,JAKARTA- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau PSHK menilai aksi teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan merupakan upaya serangan balik dari koruptor.
Peneliti PSHK Miko Ginting mengatakan penyerangan brutal pada Novel Baswedan ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi selalu mendapat perlawanan balik. Serangan ini adalah satu dari serangan nyata terhadap pemberantasan korupsi setelah serangan-serangan sebelumnya.
“Saat ini Novel Baswedan adalah kita. Serangan terhadap Novel Baswedan adalah serangan terhadap kita barisan gerakan anti korupsi.Setiap usaha mengganggu penyidik KPK adalah bentuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Selasa (11/4/2017).
Untuk itu, PSHK menuntut agar pihak Kepolisian segera bekerja dengan serius untuk menemukan pelaku serangan keji ini. Selain itu, KPK dan kepolisian perlu selidiki potensi kaitan antara teror terhadap Novel dengan upaya Obstruction of Justice sesuai dengan Pasal 21 dan 22 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tentu saja KPK agar segera memberlakukan mekanisme proteksi terhadap penyidik-penuntut yang sedang bekerja membongkar kasus-kasus tindak pidana korupsi,” pungkasnya.