Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut mengomentari perihal Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang dicegah ke luar negeri.
Menurut Wapres, tindakan pencegahan tersebut mengindikasikan bahwa KPK sangat yakin memiliki bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan sampai harus dicegah ke luar negeri.
“Ïni kewenangan KPK yang mungkin sudah sangat yakin punya bukti-bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan dicekal,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (11/4/2017).
Menurut Wapres, pencegahan ke luar negeri merupakan hal yang biasa dalam penanganan kasus hukum agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tetap menghadiri persidangan.
“Tapi itu tentu artinya penyidik atau jaksa mempunyai hak karena punya kekhawatiran itu, dan tentu pihak kejaksaan sudah punya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk mencekal seseorang,” ujarnya.
Pencegahan Setya Novanto ke luar negeri selama 6 bulan ditegaskan dengan adanya surat pencegahan dari Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan cegah itu dilakukan lantaran keterangan Novanto diperlukan KPK terkait penyidikan kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Andi Narogong.