Kabar24.com, KAYONG UTARA - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kayong Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan satu orang siswa berinisial EJ yang kedapatan menjual kunci jawaban soal ujian nasional tingkat SMA/sederajat di Kabupaten Kayong Utara.
"EJ diamankan, Senin (10/4/2017) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB oleh unit reskrim Polsek Simpang Hilir, Polres Kayong Utara," kata Kepala Sub Bidang Humas Polda Kalbar AKP Cucu Safiudin di Pontianak di Pontianak, Senin (10/4/2017).
EJ diduga telah menjual kunci jawaban ke 10 siswa SMA di Teluk Melano, Kabupaten Kayong Utara.
EJ adalah seorang warga Dusun Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, yang kini masih berstatus pelajar.
"Dari hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, dirinya memperoleh kunci jawaban soal UN tersebut dari salah satu jaringan penjual kunci jawaban UN/sederajat di Pontianak berinisial Al," ungkapnya.
Dari pengakuan EJ, kunci jawaban soal UN tersebut, sudah dijual kepada 10 orang pelajar SMA Negeri 1 Teluk Melano, Kecamatan di Simpang Hilir, yakni kepada siswa jurusan IPA sebanyak 10 orang dan sudah memberikan uang di muka sebesar masing-masing Rp450 ribu, yang uang tersebut dipegang oleh RE yang merupakan guru kontrak yang terlebih dahulu ditangkap oleh Gabungan Unit Jatanras Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Ketapang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari EJ, di antaranya satu unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu unit printer.
"Saat ini EJ masih diamankan di Polsek Simpang Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bidang Humas Polda Kalbar mengimbau kepada para peserta UN, baik tingkat SMP dan SMA/sederajat di Kalbar, agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjual kunci jawaban soal UN, karena belum tentu kebenarannya. Dan kalau memang ada segera laporkan pada pihak kepolisian terdekat, agar bisa diproses hukum.