Bisnis. com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri masih berwenang memberikan kontrol terhadap pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah (perda). Hal itu diyakini sebagai solusi agar perda ke depannya tak lagi bermasalah.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan dalam Pasal 243 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat menjadi dasar pemerintah pusat mengendalikan perda. Ini, tuturnya, menjadi aturan ‘pra-control’ yang menjadi kewenangan Kemendagri.
“Bahwa Pasal 251 (yang dibatalkan MK) sebagai ‘post-control’ sudah dibatalkan oleh MK. Namun masih ada ketentuan yang ‘pra-control’nya,” kata Mendagri Tjahjo melalui keterangan resmi, Minggu (9/4/2017).
Menurut Tjahjo, sesuai dengan putusan MK, Mendagri dapat memanfaatkan batas waktu 7 hari sebelum perda tersebut terbit. Dengan demikian, Tjahjo menyatakam penyusunan Permendagri untuk memperhitungkan waktu sejak Raperda ini dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Dalam kajiannya, Mendagri juga menyampaikan, putusan MK tidak membatalkan kewenangan pemerintah pusat melakukan ‘executive abstract preview’. “Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan-kelemahan dalam perda yang akan dibatalkan,” tambah dia.
Namun cara ini, kata dia, menyebabkan kesulitan bagi Kemendagri sendiri karena banyaknya rancangan perda dalam pembahasan seluruh indonesia yang harus di-review Kemendagri. Solusi lain, ujar Tjahjo, adalah mempermudah pengujian perda di MA sehingga tidak berlangsung lama.
“Alternatif terakhir, namun kurang populer adalah tidak memasukkan perda sebagai hierarki peraturan perundang-undangan. Namun daerah tetap dapat membuat perda sebagaimana amanat UUD 1945,” ujar Tjahjo.