Kabar24.com, JAKARTA - Ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II/2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat semenjak 2003 hingga akhir 2016 auditor negara itu telah menerbitkan 231 surat rekomendasi yang memuat 446 temuan terkait indikasi pidana.
Laporan ke penegak hukum memuat potensi kerugian negara setara dengan Rp33,52 triliun dan 841,88 juta dolar AS.
Dalam laporannya itu Ketua BPK RI Harry Azhar Azis merincikan laporan pidana yang telah disampaikan meliputi 206 temuan senilai Rp6,70 triliun dan US$218,76 juta atau ekuivalen Rp9,65 triliun ke Kejaksaan RI. Sebanyak 65 temuan senilai Rp20,78 triliun dan US$14,04 juta atau setara
Rp20,97 triliun ke Kepolisian serta 175 temuan senilai Rp6,03 triliun dan US$609,08 juta atau setara Rp14,22 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Temuan yang belum ditindaklanjuti dari instansi berwenang sebanyak 21 temuan senilai Rp473,61 miliar dan US$78,38 juta atau ekuivalen Rp1,53 triliun," paparnya dalam IHPS.
Anggota Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan adanya laporan pidana dari BPK yang tidak ditindaklanjuti harus menjadi bahan bagi pengawas untuk ditindaklanjuti.
Dia mengatakan peran terbesar pengawasan Komisi Kepolisian maupun Komisi Kejaksaan harus ditingkatkan. Dia mengatakan aparat hukum harus memberikan penjelasan yang logis kenapa unsur pidana yang ditemukan tidak ditindaklanjuti.
"Temuan ini harus jadi bahan bagi Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan termasuk Komisi III DPR," kata Azis di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dia mengingatkan para pengawas penegak hukum itu untuk melakukan evaluasi secara rutin. Meski begitu, Azis juga mengharapkan masyarakat mengingatkan para pengawas tentang tunggakan kasus ini.