Kabar24.com, KUALA LUMPUR - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia akan berlangsung Kamis (13/4/2017).
Selama jalannya persidangan, Siti Aisyah akan didampingi penerjemah yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Malaysia.
Penerjemah yang akan mendampingi Siti Aisyah adalah seorang politisi yang saat ini memimpin Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Malaysia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Malaysia Saiful menyatakan ia bakal menjadi penerjemah pada sidang di Mahkamah Sepang.
"Tahun ini saya ditunjuk oleh Mahkamah Agung Malaysia sebagai penerjemah kasus Siti Aisyah di Pengadilan Sepang Selangor. Pada persidangan pertama Siti Aisyah, saya membacakan surat dakwaan kepada Siti Aisyah dalam Bahasa Indonesia," ujar Saiful saat ditemui di Kuala Lumpur, Kamis (6/4/2017).
Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong telah didakwa sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Majistret Sepang. 1 Maret lalu.
Baca Juga
Saiful melanjutkan setelah membacakan surat dakwaan, dirinya lalu memberikan pemahaman kepada Siti Aisyah terkait dakwaan tersebut. Setelah dia paham atas dakwaan tersebut lalu disampaikan kepada hakim.
Ditanya tentang tugasnya tersebut, pria asal Bawean, Jawa Timur, ini mengatakan mulai menjadi penerjemah pada 1992.
"Saya menjadi penerjemah untuk TKI sejak 1992. Tugas sebagai penerjemah adalah memahamkan kepada setiap terdakwa dan saksi di persidangan. Saya jadi penerjemah, kalau dihitung-hitung, sudah beribu TKI dari TKI ilegal, kasus perampokan, kasus narkoba, kasus penyiksaan majikan, kasus pembunuhan, perdagangan manusia hingga perkosaan," katanya.
Menjadi penerjemah pada kasus Nirmala Bonat merupakan hal yang masih mengesankan hingga saat ini.
Kasus Nirmala Bonat adalah kasus penyiksaan yang dilakukan majikan secara tidak manusiawi.
"Sebagai penerjemah di pengadilan saya bakerja secara profesional. Tugas sebagai penerjemah harus bisa memahamkan kepada orang yang diterjemahkan karena kalau salah menerjemahkan berakibat fatal," katanya.
Sebab, ujar pria beristrikan perempuan asal Madiun ini, tidak semua para TKI yang tersandung kasus atau jadi saksi setiap kasus di persidangan memahaminya.
"Tugas saya harus memberikan pemahaman sebelum disampaikan kepada hakim di persidangan. Dan saya tidak boleh berpihak ke mana-mana, baik ke pengacara atau JPU. Saya harus profesional seperti yang diamanatkan oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia," katanya.
Dia menegaskan menjadi penerjemah bisa dikatakan juga tidak gampang sebab harus bisa memberikan pamahaman pada setiap terdakwa atau saksi.