Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah sempat beberapa kalki dikembalikan ke pihak kepolisian, akhirnya berkas kasus dugaan penghasutan berbau SARA yang menjerat Buni Yani dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa.
Untuk itu, minggu depan pihak kepolisian akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada pihak kejaksaan tinggi.
"Untuk kasus Buni Yani sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jawa Barat seminggu yang lalu dan nanti rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jawa Barat," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (5/4/2017).
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 19.30 pada Rabu (23/11/2016) polisi akhirnya menetapkan Buni Yani, yang sebelumnya berprofesi sebagai dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan berbau SARA.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diketahui pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, saat itu hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Baca Juga
Dalam kesempatan berbeda, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pihak kepolisian akan memanggil Buni Yani untuk kemudian menentukan waktu penyerahan tersangka.
"Nanti direncanakan. Kita cek dulu keberadaan Buni Yani. Kita cari tahu di mana, apa di daerah tertentu, dekat-dekat saja. Nanti kita buat undangan panggilan untuk kita hadapkan ke pihak kejaksaan," katanya.