Kabar24.com, JAKARTA - Dengan dibatalkannya peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD oleh Mahkamah Agung (MA), maka tidak akan ada sidang paripurna untuk mengganti ketua lembaga itu pada hari ini, Senin (3/4/2017).
Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad terkait putusan MA soal kepemimpinan lembaga tersebut, Senin (3/4/2017). Hanya saja dia mengatakan bahwa sidang paripurna akan membahas soal surat putusan MA yang dianggap salah tulisan dengan kalimat DPRD bukan DPD.
Maka itu, lanjut dia, pihak MA sendiri akan hadir ke sidang paripurna Senin (3/4/2017) guna klarifikasi kesalahan tulisan tersebut.
"Kita menunggu kepastian dari MA, yang jelas kita tidak bisa ambil putusan, kalaupun (ambil putusan) itu melanggar hukum, karena ada keliruan sehingga kita begini," kata Farouk.
Dikatakan, dengan dicabutnya peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD, maka peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2014 berlaku kembali, yakni sampai lima tahun masa jabatan, sampai menunggu klarifikasi dari pihak MA.
"Status pimpinan masih tetap berdasarkan putusan tentang perpanjangan. Besok kita masih legal pimpinan sidang. Kita masih sah," ujarnya.
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, status Ketua DPD Mohammad Saleh bisa berlanjut, bila dalam rapat paripurna nanti semua anggota sepakat.
Sebelumnya, rapat panitia musyawarah (panmus) DPD berlangsung alot. Rapat digelar menyusul adanya rencana menggelar rapat paripurna pergantian pimpinan DPD. Tetapi, setelah rapat paripurna DPD dijadwalkan keluar putusan MA tentang pembatalan tata tertib DPD yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.