Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPD

Dengan dibatalkannya peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD oleh Mahkamah Agung (MA), maka tidak akan ada sidang paripurna untuk mengganti ketua lembaga itu pada hari ini, Senin (3/4/2017).
Logo DPD RI/Antara
Logo DPD RI/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Dengan dibatalkannya peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD oleh Mahkamah Agung (MA), maka tidak akan ada sidang paripurna untuk mengganti ketua lembaga itu pada hari ini, Senin (3/4/2017).

Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad terkait putusan MA soal kepemimpinan lembaga tersebut, Senin (3/4/2017). Hanya saja dia mengatakan bahwa sidang paripurna akan membahas soal surat putusan MA yang dianggap salah tulisan dengan kalimat DPRD bukan DPD.

Maka itu, lanjut dia, pihak MA sendiri akan hadir ke sidang paripurna Senin (3/4/2017) guna klarifikasi kesalahan tulisan tersebut.

"Kita menunggu kepastian dari MA, yang jelas kita tidak bisa ambil putusan, kalaupun (ambil putusan) itu melanggar hukum, karena ada keliruan sehingga kita begini," kata Farouk.

Dikatakan, dengan dicabutnya peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD, maka peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2014 berlaku kembali, yakni sampai lima tahun masa jabatan, sampai menunggu klarifikasi dari pihak MA.

"Status pimpinan masih tetap berdasarkan putusan tentang perpanjangan. Besok kita masih legal pimpinan sidang. Kita masih sah," ujarnya.

Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, bahwa  dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, status Ketua DPD Mohammad Saleh bisa berlanjut, bila dalam rapat paripurna nanti semua anggota sepakat.

Sebelumnya, rapat panitia musyawarah (panmus) DPD berlangsung alot. Rapat digelar menyusul adanya rencana menggelar rapat paripurna pergantian pimpinan DPD. Tetapi, setelah rapat paripurna DPD dijadwalkan keluar putusan MA tentang pembatalan tata tertib DPD yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper